Sabtu 10 Oct 2015 22:46 WIB

30 Pasutri Bogor Selatan Ikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu

Rep: c34/ Red: Karta Raharja Ucu
Sejumlah pasangan pengantin diarak menggunakan becak setelah mengikuti nikah massal.
Foto: Antara
Sejumlah pasangan pengantin diarak menggunakan becak setelah mengikuti nikah massal.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebanyak 30 pasangan suami istri (pasutri) asal Kelurahan Muara Sari, Kecamatan Bogor Selatan, mengikuti sidang itsbat nikah terpadu gratis di Aula Kecamatan Bogor Selatan, Jumat (9/10). Sidang itsbat tersebut diperuntukkan bagi pasutri yang pernikahannya sah secara hukum agama, namun belum tercatat secara hukum negara.

Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman mengatakan, partisipasi 30 pasutri dalam sidang itsbat tidak hanya membuat legalitas hubungan mereka sah di mata negara. Tetapi, juga memberikan kemudahan bagi putra-putri yang bersangkutan dalam memperoleh pendidikan di masa mendatang.

"Karena salah satu syarat masuk sekolah harus memiliki akta kelahiran," kata Usmar.

Usmar menyebutkan, sidang itsbat tersebut terselenggara atas sinergitas Pemkot Bogor dengan Kementerian Agama melalui Kandepag Kota Bogor. Sebelumnya, pada 2014 Pemerintah Kota Bogor bersama Kandepag Kota Bogor telah melaksanakan sidang serupa di Kecamatan Bogor Utara.

Camat Bogor Selatan Usman TZ sangat mengapresiasi sidang itsbat yang memudahkan para pasangan tersebut. Menurutnya, keterbatasan finansial merupakan penyebab utama banyaknya pasangan yang menjalankan pernikahan tanpa mendaftarkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor.

"Semoga kegiatan ini dapat berkesinambungan, sehingga pasangan menikah yang tak tercatat secara hukum negara dapat diminimalisir," tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement