REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Amino Gondohutomo Semarang dokter Sri Widyayati menegaskan gangguan kejiwaan harus dideteksi sejak usia dini.
"Peran keluarga sangatlah diperlukan untuk melakukan deteksi dini," katanya di Semarang, Sabtu (10/10) malam, merefleksikan peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia setiap 10 Oktober.
Menurut dia, keluarga bisa mendeteksi jika ada anggota keluarganya yang menunjukkan gejala-gejala gangguan kejiwaan ringan, seperti pemurung agar bisa segera ditangani secara dini.
Namun, dia mengakui stigma sebagian besar masyarakat selama ini memang kurang mendukung pencegahan. Namun, cenderung melakukan pembiaran yang bisa berakibat gangguannya menjadi berat.
"Memang, tidak semua pengidap gangguan kejiwaan ringan bisa menjadi berat. Akan tetapi, setidaknya kan bisa dicegah agar gangguan kejiwaannya tidak sampai menjadi berat," katanya.
Kalau gangguan kejiwaan bisa terdeteksi sejak dini, kata dia, sebenarnya penyembuhan bisa lebih efektif. Namun, apabila diketahui saat remaja, seperti usia SMP, lebih susah penyembuhannya.
Ia menjelaskan faktor-faktor luar juga bisa menjadi predisposisi atau faktor pendahulu gangguan kejiwaan yang bisa langsung berat, seperti tekanan ekonomi dan lingkungan.
"Ya, tidak semuanya dikarenakan faktor ekonomi. Perlu diketahui, faktor ekonomi ini adalah predisposisi atau pendahulu. Bisa saja langsung menuju gangguan kejiwaan berat," katanya.
Akan tetapi, dia mengingatkan pengidap gangguan kejiwaan berat sebenarnya juga bisa disembuhkan dari pengalaman pasien-pasien yang ditangani oleh RSJD Amino Gondohutomo Semarang.
"(Gangguan kejiwaan berat, red.) Bukan tidak bisa disembuhkan, melainkan kalau bisa dideteksi sejak dini, kan lebih mudah penyembuhannya. Maka dari itu, kami minta masyarakat peduli," katanya.
Ia menyebutkan daya tampung pasien di RSJD Amino Gondohutomo mencapai sekitar 400 pasien dan tingkat keterisiannya sekarang ini rata-rata 80 persen dan cenderung ada penurunan.
"Beberapa waktu belakangan, jumlah pasien di sini cenderung turun. Ini karena Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa mewajibkan pemerintah kabupaten/kota melayani lebih dulu," pungkasnya.