REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Hutan Indonesia di beberapa Pulau Sumatra dan Kalimantan terus terbakar. Kondisi ini tidak hanya menghabiskan hutan tapi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK), Rasio Ridho Sano mengungkapkan, sejumlah pihak termasuk pemerintah tentu tidak ingin kebakaran hutan terulang kembali. Oleh sebab itu, pemerintah atas komitmen Presiden Jokowi akan berusaha meningkatkan penegakan hukum secara tegas. “Kita dorong dengan pendekatan instrumen hukum,” jelas Rasio saat acara talkshow bertemakan ‘Asap Makin Pekat, Pembakar Kita Sikat’ di Jakarta, Sabtu (10/10).
Menurut Rasio, KemenLHK telah melakukan terobosan dalam penegakan hukum. Para pembakar hutan akan ditindak dengan sanksi administratif. Dengan cara ini, para pelaku terutama perusahaan akan dibekukan bahkan dicabut izinnya. Menurut dia, sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang telah diproses dengan sanksi administratif.
Rasio menambahkan, para pelaku tidak hanya meperoleh sanksi administratif. Mereka juga memperoleh sanksi secara hukum pidana maupun perdata. Menurut dia, ini merupakan salah satu cara untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
Seperti diketahui, sebanyak 1,7 hektare hutan Indonesia telah terbakar. Namun hingga kini baru empat perusahaan yang telah dipidanakan. Mengenai ini, Rasio mengaku proses tindakan terhadap perusahaan ini baru dimulai.
Selain empat perusahaan itu, Rasio mengungkapkan, terdapat 26 perusahaan yang telah disegel pemerintah. Perusahaan-perusahaan ini akan dipidanakan oleh KemenLHK. Dari jumlah itu, 18 merupakan perusahaan dan enam lainnya milik individu.
Rasio juga menjelaskan pemerintah tengah mengawasi tiga perusahaan lainnya yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan. “Jadi proses tindakan terhadap perusahaan akan dilakukan secara bertahap, ” kata Rasio.