Sabtu 10 Oct 2015 18:48 WIB

Kebakaran Hutan, Penegakan Hukum Dinilai tak Berjalan Baik

Rep: c13/ Red: Muhammad Hafil
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat meninjau penanganan kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (9/10). (Antara/FB Anggoro)
Foto: Antara/ FB Anggoro
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat meninjau penanganan kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (9/10). (Antara/FB Anggoro)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA --  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai penegakan hukum terhadap perusahaan pembakar hutan tidak berjalan baik. Sangat jarang ditemukan perusahaan yang mencapai proses dipidanakan.

Manager Kampanye Walhi, Zenzi Suhadi mengungkapkan, data perusahaan yang telah dilaporkan Walhi pada 2013. Sebanyak 117 perusahaan telah dilaporkan dengan sekitar delapan di antaranya telah dipidanakan. Ini berarti baru sekitar 10 persen yang telah masuk proses pelaporan selama ini. Dengan sedikitnya perusahaan yang dipidanakan, Zenzi menganggap penegakan hukum nampaknya tidak berjalan baik.

“Ada klasifikasi sanksi yang diterima perusahaan-perusahaan itu,” terang Zenzi saat acara talkshow bertemakan ‘Asap Makin Pekat, Pembakar Kita Sikat’ di Jakarta, Sabtu (10/10).

Zenzi menjelaskan, dari perusahaan itu ada yang sudah sampai ke Kepolisian. Selain itu, adapula yang prosesnya hanya sampai Kejaksaan. Dari perusahaan yang dilaporkan, hanya 0,1 persen perusahaan yang mendapatkan sanksi.

Menurut Zenzi, proses pengadilan terhadap perusahaan nakal di hutan jauh berbeda dengan Provinsi Aceh. Pengadilan Aceh memiliki aturan sanksi denda yang mencapai Rp 300 Miliar. Sementara di Riau, dia melanjutkan, tidak mencapai lima persen sama sekali dari jumlah tersebut.

Dengan situasi demikian, Walhi berharap penegakan hukum bisa dipertegas kembali termasuk besaran denda maupun tingkat pidananya. Upaya ini harus dilakukan karena perlindungan hutan dari kebakaran merupakan tanggungjawab bersama. “Tanggungjawab negara dan korporasi,” tambah dia.

Pada kesempatan sama, Zenzi mengatakan, hutan dan lahan gambut sudah ada di Indonesia sejak ribuan tahun. Namun peristiwa kebakaran hutan baru ramai terjadi sejak 1990-1n. “Kenapa ini terjadi? Apa dulu belum berpenghuni? Tidak, kita sudah berpenghuni,” kata Zenzi.

Menurut Zenzi, di era 80-an Walhi telah melakukan riset terhadap hutan di Indonesia. Riset menungkapkan ternyata pembakaran hutan memiliki relasi kuat dengan  jumlah izin pembukaan lahan oleh perusahaan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement