Sabtu 10 Oct 2015 17:01 WIB

RUU ‘Halalkan’ Hasil Korupsi Direvisi

Rep: Agus Raharjo/ Red: Nur Aini
Misbakhun
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Misbakhun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional akan diperbaiki. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mengusulkan RUU itu berniat mengganti RUU Pengampunan Nasional menjadi RUU Pengampunan Pajak. Selain itu, ada beberapa pasal yang akan direvisi, termasuk pasal 10 huruf b yang dinilai menghalalkan kekayaan hasil tindak pidana korupsi.

Anggota Baleg dari fraksi Golkar, Misbakhun mengatakan, dalam draf RUU Pengampunan Pajak sudah banyak revisi dibandingkan dengan RUU Pengampunan Nasional. Secara konsep, kata dia, RUU Pengampunan Pajak berbeda dengan RUU Pengampunan Nasional yang sebelumnya diusulkan ke rapat internal Baleg awal pekan lalu.

“Drafnya berubah dari konsep awal RUU Pengampunan Nasional menjadi RUU Pengampunan Pajak,” kata Misbakhun pada Republika.co.id, Sabtu (10/10).

Dalam draf yang sudah berubah tersebut, salah satunya menghilangkan pasal 10 huruf b yang ‘menghalalkan’ perolehan kekayaan dari hasil korupsi. Menurut Misbakhun, di draf RUU Pengampunan Pajak, pasal itu sudah tidak sama dengan draf di RUU Pengampunan Nasional. Di pasal 10 huruf b dalam RUU Pengampunan Nasional disebutkan bahwa selain memperoleh fasilitas di bidang perpajakan sebagaimana dalam pasal 9, orang pribadi atau badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba, dan perdagangan manusia.

Anggota Baleg dari fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno mengatakan, pihaknya sebagai salah satu pengusul merasa bertanggungjawab dengan draf RUU Pengampunan Pajak. Menurutnya, draf awal yang disampaikan di rapat internal Baleg awal pekan kemarin masih banyak kekurangan. Menurutnya, harus diakui salah satu pasal yang menimbulkan perdebatan adalah pasal 10 huruf b tersebut. 

“Pasal yang mengindikasikan atau menimbulkan salah tafsir akan diperbaiki, contohnya pasal 10, kan memberi indikasi semua tindak pidana diberi pengampunan kecuali terorisme, narkoba dan perdagangan manusia. Termasuk penjelasannya juga diubah,” kata dia.

Hendrawan menambahkan, draf dalam RUU ini hanya akan membicarakan soal pengampunan pajak (tax amnesty). Jadi, bukan lagi pengampunan nasional seperti draf yang sudah diusulkan dalam rapat internal Baleg. Persoalan tindak pidana korupsi, atau pencucian uang tak akan dibahas dalam RUU Pengampunan Pajak ini. 

“Jangan sampai RUU ini menimbulkan salah paham bahwa ini pengampunan terhadap koruptor, termasuk pembalakan liar, pencucian uang dan perjudian,” tegas dia.

Ketua bidang Perekonomian PDIP itu menambahkan, pengampunan pajak (tax amnesty) sebenarnya sudah pernah diberlakukan di era pemerintahan yang lalu. Bahkan, di era kepemimpinan Presiden Soekarno pada 1964, pengampunan pajak ini juga pernah dilakukan oleh pemerintah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement