REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, menggagas pemberlakuan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seumur hidup bagi pemegang kartu indetintas diri kependudukan elektronik (e-KTP). Gagasan ini berlaku setelah rancangan peraturan daerah(Raperda) tentang adminisnitrasi kependudukan disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
Sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 01 Tahun 2015, yang mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk), menegaskan pemegang e-KTP tidak perlu lagi memperpanjang masa berlaku bila sudah kadaluarsa.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkot Solo Suwarta di Solo, Sabtu (10/10), menjelaskan secara nasional data kependudukan telah didesain menggunakan sistem terintegrasi antarkota-kabupaten seluruh provinsi di Indonesia. Sehingga, pemalsuan identitas diri e-KTP tidak mungkin terjadi.
Menurut Suwarto, data diri seseorang tidak mungkin sama satu sama lain. Karena sistem didesain menggunakan sistem nomor induk kependudukan (NIK) tunggal. Sistem itu juga tidak memungkinkan KTP digunakan orang lain karena menggunakan penanda iris mata. Selain itu, KTP juga dilengkapi chip yang tak mungkin dipalsukan.
Meski data NIK tercatat secara nasional dalam satu sistem kependudukan, data pribadi yang bersangkutan dijamin kerahasiaannya. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki kewajiban dan bertanggung jawab mengenai data pribadi warga penduduk, akan melindungi setiap perubahan data yang tecatat.