REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrasi DPR Irma Suryani Chaniago meminta pemerintah harus mengawasi perusahaan-perusahaan yang terancam bangkrut agar hak-hak para pekerjanya bisa didahulukan.
"Pemerintah seharusnya melakukan pengawasan dan mendata setiap perusahaan yang terancam bangrut terutama perusahaan yang sementara digugat pailit," katanya melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu. Hal itu dikatakan Irma usai mengunjungi PT Jaba Garmindo, Kawasan Industri Jatake, Tangerang, Jumat (9/10).
Menurut dia, kehadirannya di perusahaan itu dalam rangka mengunjungi ribuan pekerja PT Jaba Garmindo yang sejak Maret hingga Oktober 2015 belum mendapat upah karena perusahaan mereka di pailitkan. "Agar kejadian-kejadian seperti ini bisa diantisipasi oleh pemerintah sehingga tidak mengorbankan pekerja," ujarnya.
Anggota Komisi IX DPR itu berjanji akan menindaklanjuti masalah ini dengan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait terutama pihak Bank sebagai kreditorseparatis. Hal itu menurut dia, agar dalam pemberesan harta pailit perusahaan, para pekerja menjadi pihak yang didahulukan. "Kami nanti akan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait agar hak-hak pekerja bisa didahulukan," katanya.
Menurut dia, buruh merupakan kreditorpreferen (istimewa), sehingga dirinya berharap pailitnya perusahaan tetap memperhatikan hak-hak buruh. Dia menjelaskan, dalam Pasal 95 Ayat (4) Undang-undang Ketenagakerjaan ditegaskan bahwa ketika perusahaan pailit, maka upah dan hak-hak buruh adalah merupakan utang yang harus didahulukan untuk dibayarkan.
"Saya juga meminta pemerintah agar melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang terancam bangkrut dan melakukan langkah-langkah antisipatif guna mencegah hal seperti ini terjadi lagi," katanya.