Jumat 09 Oct 2015 18:54 WIB
Salim Kancil

'Tindak Polisi yang Abaikan Laporan Salim Kancil'

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Ilham
KTP Salim Kancil
Foto: Youtube
KTP Salim Kancil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebelum mengalami penganiayaan hingga meninggal, sebenarnya Salim Kancil dan masyarakat penolak tambang pasir di Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, pernah melaporkan kepada polisi soal adanya ancaman pembunuhan terhadap dirinya.

Namun, polisi terkesan mengabaikan laporan tersebut, hingga akhirnya Salim Kancil harus meregang nyawa lantaran dikeroyok oleh sekelompok orang. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun mendesak polisi untuk segera menyelesaikan pemeriksaan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terhadap oknum polisi yang tidak menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

Menurut Kompolnas, kasus Salim Kancil merupakan bentuk pelanggaran yang dilakukan personel polisi berupa pembiaran terhadap laporan masyarakat. ''Pengawasan internal harus segera menyelesaikan pemeriksaan terhadap pejabat dan anggota Polri yang telah lalai tidak menindaklanjuti laporan masyarakat, yang akhirnya berakibat fatal kepada Salim Kancil,'' kata Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurrachman, saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (9/10).

Ini merupakan salah satu rekomendasi yang disampaikan kepada Kompolnas kepada Kapolri, Jenderal Pol Badrodin Haiti, terkait pengungkapan kasus pembunuhan Salim Kancil. Tidak hanya itu, Kompolnas juga mendesak agar tiga polisi yang menerima bayaran dari aktivitas penambangan pasir ilegal di Selok Awar-Awar ditindak.

Divpropam Polri saat ini tengah memeriksa tiga oknum polisi, yaitu Kapolsek Pasirian, Babinkamtibmas dan Kanitserse Polsek Pasirian, yang diduga menerima gratifikasi terkait praktek penambangan pasir ilegal di Selok Awar Awar.

Kompolnas juga mendesak Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Jawa Timur untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk bisa mengamankan dan menutup lokasi tambang pasir besi di Selok Awar Awar. ''Kapolda diharapkan segera berkoordinasi dengan pihak Pemda Provinsi untuk menutup penambangan pasir tersebut karena berpotensi merusak lingkungan,'' ujar Hamidah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement