Kamis 08 Oct 2015 07:24 WIB

Dishub DKI Minta Sopir Angkutan yang Lalai Langsung Dipecat

Rep: c 26/ Red: Indah Wulandari
Bus angkutan umum Kopaja melintas di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (18/9).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Bus angkutan umum Kopaja melintas di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Maraknya kasus kecelakaan akibat kelalaian pengemudi angkutan bus umum membuat banyak pihak geram.

Maka, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) Andri Yansah meminta perusahaan angkutan umum juga harus memberikan sanksi tegas kepada para sopirnya yang terbukti lalai.

"Ya peringatin. Sopirnya harus dipecat," kata Andri kepada Republika.co.id di Kantor Dishubtrans DKI, Jalan Cideng Barat Dalam, Jakarta Pusat, Rabu (7/10).

Menurutnya saat ini banyak sopir cabutan yang juga menjadi faktor penyebab kecelakaan. Kebanyakan sopir tembak masih berusia muda dan tidak memiliki kelengkapan.

Namun, tidak hanya sopir tembak yang diberikan sanksi. Sopir asli yang memiliki tugas juga harus diberi hukuman tegas. Karena mereka memberi izin orang lain yang tidak seharusnya untuk mengemudi. Padahal bus yang dibawanya membawa banyak nyawa orang lain.

Seperti yang diberitakan, banyak kecelakaan yang melibatkan kopaja atau metromini. Kasus terbaru adalah metromini yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di Pondok Kopi, Jakarta Timur, Senin (5/10). Sebelumnya juga sopir cabutan Kopaja menabrak pengemudi motor yang tengah membonceng istri dan anaknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement