REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Tim Khusus Antibandit 308 Kepolisian Daerah Lampung menangkap pelaku pembegalan sepeda motor yang menyebabkan seorang pelajar, Irvan Saputra (15), meninggal dunia.
"Tersangka ditangkap di indekosan Kampung Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara pada 2 Oktober lalu," ujar Kapolda Lampung Brigjen Edward Syah Pernong di Bandarlampung, Rabu.
Menurut dia, penangkapan berdasarkan laporan yang diterima petugas. Tersangka diketahui bernama Apriyadi alias Ari (23) dan Sepriyadi alias Adi (17).
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Ari dan Adi merupakan pelaku pembegalan yang menyebabkan korban Irvan meninggal dunia. Menurut Edward, modus operandi pelaku adalah berpura-pura menumpang kendaraan milik korban dan kemudian merampas sepeda motor milik korbannya itu.
Kronologis kejadian, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka menunggu korban di Jalan Desa Cempaka Barat, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara. "Tersangka sengaja membawa sebilah golok karena kebanyakan yang lewat jalan itu secara konvoi atau beriringan. Baru sekitar pukul 12.00 WIB mereka mendapatkan sasaran," ujar Edward.
Keterangan tersangka, korban dilukai hingga terbunuh lantaran hendak lari setelah mengetahui berencana mencuri sepeda motor miliknya. "Pelaku mengambil sepeda motor Irvan setelah menumpang sejauh satu kilometer dari tempat mereka menumpang," kata Edward.