Rabu 07 Oct 2015 21:37 WIB

Lebih Baik Usulan RUU Pengampunan Nasional dari Pemerintah

Rep: Agus Raharjo/ Red: Djibril Muhammad
DPR
DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional diusulkan untuk menjadi inisiatif DPR RI. Namun, hanya empat fraksi yang sudah mengirimkan anggotanya menjadi pengusul RUU ini. Yaitu, Golkar, PDIP, PKB dan PPP.

Fraksi lainnya menganggap DPR terlalu memaksakan untuk menjadikan RUU Pengampunan Nasional sebagai inisiatif DPR. Sebab, persoalan pajak dan pengampunannya merupakan domain teknis yang dikuasai oleh pemerintah.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari fraksi Nasdem, Taufiqulhadi mengatakan, Nasdem memang tidak menyertakan anggotanya menjadi pendukung RUU ini menjadi inisiatif DPR.

Menurut dia, Nasdem berharap pemerintah mengambil inisiatif untuk menjadi inisiator dari RUU ini. Sebab, pemerintah lebih mengetahui persoalan pengampunan pajak. Jadi, kalau RUU ini diinisiasi oleh pemerintah, artinya ada urgensinya.

Selain itu, kalau usulan datang dari pemerintah, hasilnya akan lebih terukur. Terlebih, DPR adalah lembaga politik yang sarat kemungkinan memunculkan banyak perspektif cara melihat.

"Saya berharap pemerintah yang akan menjadi inisiatifnya, jangan menyerahkan ke DPR, dan saya berharap kalau itu ada urgensinya maka diajukan sekarang juga," kata Taufiq di kompleks parlemen Senayan, Rabu (7/10).

Anggota komisi III DPR ini menambahkan, kalau usulan RUU ini menjadi inisiatif pemerintah, Nasdem akan mendukung penuh.

Sebab, tujuan dari adanya RUU Pengampunan Nasional ini adalah untuk memberikan dorongan pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Terlebih, saat ini kondisi ekonomi Indonesia sedang sulit. Bahkan, Taufiq optimis jika RUU ini diinisiasi pemerintah, maka sudah ada pertimbangan dan perhitungan soal optimisme dana dari warga Indoensia yang ada di sistem keuangan luar negeri masuk ke Indonesia.

Hal itu, yang akan menjamin jika RUU ini disahkan, maka prediksi pemasukan pendapatan negara akan sesuai

dengan riilnya. "Ketika itu dari pemerintah, saya menganggap mereka sudah mengantisipasi hal tersebut (pengemplang pajak)," tegas dia.

Sebelumnya, anggota Baleg dari fraksi Gerindra, Martin Hutabarat juga mengusulkan jalan tengah untuk usulan RUU Pengampunan

Nasional ini menjadi usulan pemerintah. Sebab, yang mengetahui persis persoalan pengemplang pajak ini adalah pemerintah, bukan DPR RI. Terlebih, DPR masih memiliki pekerjaan rumah untuk menyelesaikan 37 RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas 2015. Sejak DPR dilantik, baru 2 RUU yang disahkan oleh lembaga legislatif ini.

"Jalan tengahnya dikembalikan saja ke pemerintah," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement