Rabu 07 Oct 2015 17:51 WIB

Wow, 16 Pulau Dikuasai Asing

Sejumlah personel TNI AD dari Koramil 1301-16 Miangas melakukan patroli pantai di Pulau Miangas, Talaud, Rabu (30/9).   (Antara/Wahyu Putro)
Sejumlah personel TNI AD dari Koramil 1301-16 Miangas melakukan patroli pantai di Pulau Miangas, Talaud, Rabu (30/9). (Antara/Wahyu Putro)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sedikitnya 16 pulau dan gugusannya di Indonesia dikuasai orang asing sejak 2014. Fakta ini menunjukkan bahwa praktek privatisasi dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil masih terus berlangsung. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) telah menafsirkan bahwa kedua praktek ini melawan konstitusi, yakni pasal 28 dan 33 UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Pusat Data dan Informasi KIARA (September 2015) merilis fakta bahwa 16 pulau yang dikuasai orang asing itu tidak bisa diakses tanpa izin. Pulau-pulau itu tersebar di DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat.

Lima pulau kecil sudah dikelola oleh investor pada 2014 dengan nilai investasi Rp 3,074 triliun. Lima pulau akan direalisasikan pada 2015 dan enam pulau lagi dalam penjajakan.

Lebih parah lagi, UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil mengatur bahwa, "Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing harus mendapat izin Menteri" (Pasal 26 A ayat 1). Ironisnya, juga disebutkan bahwa "Penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengutamakan kepentingan nasional".

Abdul Halim, Sekretaris Jendral KIARA menegaskan, Logika berpikir para pengambil kebijakan di Tanah Air tidak masuk akal. "Menyandingkan penanaman modal asing dengan kepentingan nasional akan dikebiri atas nama investasi. Dalam konteks inilah, Menteri Kelautan dan Perikanan harus mengajukan upaya revisi terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil di dalam Prolegnas 2016", ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement