Rabu 07 Oct 2015 16:15 WIB

Kades Pembunuh Salim Kancil Diyakini Terlibat Penambangan Ilegal

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Esthi Maharani
KTP Salim Kancil
Foto: Youtube
KTP Salim Kancil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Desa Selok Awar Awar Haryono telah ditetapkan sebagai tersangka atas terbuhuhnya aktivis lingkungan Salim Kancil. Selain itu, Haryono juga diduga terlibat dalam praktik penambangan pasir ilegal di desa yang terletak di Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, tersebut.

Sebelumnya, praktik penambangan pasir di Selok Awar Awar itu dilakukan oleh PT Indo Modern Mining Sejahtera (IMMS). Tapi, pada 2014 PT IMMS menghentikan operasinya di daerah tersebut lantaran kesulitan dalam membangun smelter.

Namun, rupanya prakik penambangan pasir ilegal ini tidak sepenuhnya berhenti di Selok Awar Awar. Bahkan, ada kemungkinan Kades Haryono menjual pasir ke pihak IMMS.

Kecurigaan ini diungkapkan Koordinator LSM Laskar Hijau Jawa Timur, A'ak Abdullah.

''Tapi, tidak ada yang bisa memastikan, bisa saja ada yang menjual pasir-pasir itu ke IMMS. Apalagi, ada penguasa lokal yang sempat menyatakan dirinya kebal hukum,'' kata A'ak dalam suatu program di salah satu televisi swasta, Rabu (7/10).

Selain itu, A'ak menyebut, aktor intelektual pembunuhan Salim Kancil bisa saja tidak berhenti di Kades. Ia curiga ada aktor besar dalam praktik penambangan pasir ilegal tersebut.

Apalagi, dana yang berputar di areal penambangan pasir terbilang cukup besar. A'ak memberi contoh, setiap hari satu truk pasir besi asal Selok Awar Awar dibeli dengan harga bersih 270 ribu rupiah. Dalam sehari, paling tidak ada sekitar 300 truk yang hilir mudik mengambil pasir besi dari Selok Awar Awar.

''Sehingga, paling tidak pemasukannya bisa puluhan juta per hari dan itu hanya berasal dari satu titik tambang pasir saja,'' tutur A'ak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement