REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher menyampaikan keluhan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait sulitnya pencairan dana hibah karena adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan penerima hibah harus berbadan hukum.
"Kemarin itu ada rapat dengan Pak Presiden dan banyak hal yang dibahas. Salah satunya, kita mengeluhkan terkait sebagaimana dana hibah karena UU 23/2014," kata Aher usai upacara Peringatan Hari Pangan Sedunia di Gedung Sate Bandung, Rabu (7/10).
Ia menuturkan, saat ini Pemprov Jawa Barat kesulitan menyalurkan dana hibah, seperti pembagian traktor untuk petani dan pembangunan rumah tidak layak huni (rutihalu) karena penerimanya harus berbadan hukum.
"Ini kan jadi terhambat, yang menghambat karena aturan. Kemarin, Pak Presiden mendengarkan dan mudah-mudahan bisa diantisipasi," kata dia.
Pihaknya mengatakan, dana hibah yang awalnya bisa diterima lembaga dan masyarakat, tapi saat ini harus diterima oleh lembaga. "Dengan harus diterima oleh lembaga maka ini justru mempermudah pemerintah karena dengan diwakili oleh lembaga nantinya, pemerintah akan mudah melakukan pengawasan," kata dia.
Oleh karena itu, Aher akan mengusahakan agar dana hibah tersebut sampai ke masyarakat dengan cara pelembagaan penerimanya dan jangan sampai dana yang sudah disiapkan pemerintah tidak sampai ke masyarakat.
Ia menuturkan, proses seleksi lembaga yang akan menyalurkan dana hibah harus kuat agar tidak terjadi penyimpangan atau hal yang tidak diinginkan. Lebih lanjut, ia mengatakan, rapat antara dirinya dengan Presiden Jokowi juga membahas tentang serapan anggaran di Provinsi Jawa Barat.