Rabu 07 Oct 2015 07:53 WIB

Satgas Pencurian Ikan Fungsinya Bisa Tumpang Tindih

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Foto: Republika/Wihdan H
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berkeinginan agar Presiden Jokowi segera menandatangani Peraturan Presiden Illegal Fishing. Dengan adanya Perpres tersebut, Menteri Susi akan mengefektifkan Satuan Tugas IUU Fishing. Wewenang satgas tersebut bisa lebih besar dalam melakukan penindakan dengan bekerja sama dengan aparat lainnya, seperti TNI AL, Polair, dan Bakamla.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, Perpres tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi yang dimiliki TNI AL, Polair maupun Bakamla. "Untuk apa satgas diberi wewenang penindakan. Ini sudah keluar jalur. Kementerian Kelautan dan Perikanan kan bukan institusi penegak hukum," kata Margarito kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/10).

Menurut dia, tindakan yang dilakukan Menteri Susi adalah mengoptimalkan perangkat yang sudah ada. "Yakni peran TNI AL, Bakamla dan Polair itu sendiri. Undang-undangnya juga sudah ada kan. Jangan malah buat satu pasukan baru, yang dipertanyakan apa sudah optimal kinerjanya itu satgas?"

Menurut Margarito, sebaiknya tugas Satgas IUU lebih kepada penataan perizinan atau menghitung kerugian negara akibat pencurian ikan, bukan masuk wilayah penegakan hukum. "Jadi kendati ada penegak hukum yang menjadi anggota, namun fungsinya bukan untuk menegakkan hukum langsung, melainkan hanya untuk menginvestigasi dan mengawasi."

Aktivis Koalisi Masyarakat Antikorupsi Ray Rangkuti mengatakan, persoalan pencegahan atau pemberantasan pencurian ikan bukan melalui penambahan wewenang Satgas IUU. "Percuma saja, saya jamin tidak akan menyelesaikan permasalahan yang ada. Karena semua ini hanya dapat diselesaikan political will pemerintah itu sendiri. Sudah ada Bakamla, TNI, Polair, jelas pembentukan badan tersebut jadi tumpang tindih dan menimbulkan masalah baru," kata Ray.

Menurut dia, fungsi penindakan sejatinya ada di penegak hukum, di mana wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya sebatas kelengkapan bukti dan administrasi saja. Karena itu, sebaiknya tidak melebihi wewenang yang sudah diberikan UU.

"Toh Satgas IUU kemarin juga masih sering kecolongan banyaknya kapal asing mencuri ikan, jangan tergesa-gesa ditambahi wewenang. Nanti malah jadi penyalahgunaan wewenang dan menimbulkan masalah baru. Yang pusing Presiden juga nantinya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement