REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan 16 kapal pencuri ikan yang telah ditangkap baru-baru ini karena diduga melakukan "illegal fishing" di kawasan perairan Indonesia untuk dapat segera ditenggelamkan.
"Tindakan penenggelaman kapal secara langsung ada di UU Perikanan," katanya di Jakarta, Selasa (6/10).
Berdasarkan UU No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, pada Pasal 69 ayat (4) disebutkan bahwa "...penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup."
Sebagaimana diwartakan, sepanjang September 2015 Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut berhasil menangkap 16 kapal perikanan ilegal di laut Indonesia.
"Kapal-kapal yang ditangkap tersebut diketahui berasal dari Vietnam, Filipina, dan lima di antaranya berbendera Indonesia. Jumlah itu belum termasuk dengan kapal ilegal yang ditangkap Polri," kata Susi Pudjiastuti.
Dari 16 kapal, lanjut Susi, sebanyak 9 kapal ditangkap oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Tujuh kapal itu di antaranya berasal dari Vietnam, dan berukuran 88-139 gross tonnage (GT).
Selain itu, ujar dia, dua kapal bendera Indonesia berukuran 11 dan 23 GT karena walaupun lebih ukurannya lebih kecil tapi dinilai tetap sama melakukan pencurian ikan. Sementara TNI AL berhasil menangkap empat kapal asal Filipina berukuran 14-54 GT serta tiga kapal berukuran 33, 102, dan 195 GT.
Menteri Susi mengutarakan harapannya agar pada pekan depan ke-16 kapal itu dapat ditenggelamkan tanpa harus menunggu vonis pengadilan seperti sebelumnya. Dia juga mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri Sabang, Aceh, telah menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan pemilik Silver Sea 2, kapal asal Thailand.
"Hal ini harus disyukuri karena penegakan hukum berjalan sesuai UU yang berlaku," katanya dan menambahkan rasa puas serta apresiasinya terhadap putusan tersebut.