Selasa 06 Oct 2015 17:36 WIB

Abraham Samad: Kasus Saya tidak Layak Sidang

Red: M Akbar
 Abraham Samad Wajib lapor perfama di Kejari, Kamis (1/10).
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Abraham Samad Wajib lapor perfama di Kejari, Kamis (1/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK non-aktif Abraham Samad menyatakan perkara dugaan pemalsuan tidak layak untuk disidangkan sehingga harus dihentikan.

Pekan lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman menyatakan tim jaksa penuntut umum sudah hampir merampungkan surat dakwaan Abraham Samad.

"Bukan masalah takut atau tidak, Bukan masalah dibuktikan atau tidak, bukan itu. Logikanya, kalau kamu tidak melakukan kejahatan terus kamu dibawa ke pengadilan untuk disidangkan karena tuduhan melakukan kejahatan, itu kan rasanya tidak adil. Bukan masalah nanti di persidangan kita buka, tapi merasa ketidakadilan. Mau tidak kamu saya bawa ke pengadilan dituduh oleh sesuatu kejahatan?" ungkap Abraham.

Dalam kasus ini kepolisian juga menetapkan pengguna dokumen palsu itu yaitu Feriyani Lim, orang yang dibantu membuat kartu tanda penduduk untuk pembuatan paspor.

Penetapan Abraham sebagai tersangka berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

"Kasus yang dituduhkan ke kita itu tidak pernah ada. Tidak pernah kita lakukan itu pertama. Kedua, tidak pernah kita lakukan. Makanya kenapa kita tidak mau dibawa ke persidangan.

Sehingga menurut Abraham, kejaksaan harus melakukan penghentian kasus dirinya dan juga kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto serta penyidik KPK Novel Baswedan.

"Bukan cuma saya dan pak BW, yang lain juga Novel, di kejaksaan yang harus melakukan itu (penghentian kasus)," tambah Abraham.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement