REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pengurus nasional Karang Taruna yang akan dikukuhkan tidak sekedar forum komunikasi, melainkan memiliki otoritas menyiapkan struktur, fungsi, serta pola koordinasi baik vertikal, horizontal, lokal, regional maupun internasional.
"Peran aktif Karang Taruna bisa dilihat dalam penanganan fakir miskin di Indonesia melalui koordinasi dan membangun sinergitas dengan elemen bangsa lainnya," ujar Khofifah, Senin (5/10).
Saat ini, diperlukan koordinasi pasca MDGs dan Karang Taruna memiliki kesempatan sangat luas dan kekuatan yang cukup untuk mereduksi perlambatan ekonomi di tingkat desa, kecamatan hingga struktur nasional. Dengan struktur dari tingkat desa hingga nasional, Karang Taruna memiliki kekuatan luar biasa untuk bisa berperan aktif dalam upaya penanganan fakir miskin.
Dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial (Mensos) ditegaskan, struktur Karang Taruna bukan forum komunikasi. Sehingga mendapatkan kekuatan baru terlebih adanya Undang-Undang (UU) pemerintahan daerah, 1 dari 6 layanan dasar terkait urusan sosial.
Karang Taruna tidak hanya berperan dalam rehabilitasi dan pemberdayaan sosial. Dengan struktur di tingkat manapun bisa membangun penguatan dan sinergitas di kalangan muda di tingkat desa sesuai butir ketiga Nawacita.