REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) menangkap pengedar narkoba. Dilansir dari laman resmi, informasi dari masyarakat yang didapat petugas, terungkap ada seseorang yang akan melakukan transaksi barang haram, narkoba di wilayah Cijantung, Jakarta Timur.
Usai menerima laporan dari masyarakat tersebut, kemudian aparat satuan intelijen Kopassus mengembangkan laporan dengan langsung meluncur ke lokasi. Petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap seseorang yang berinisial B ( 27 th) asal Citeureup di kawasan Green Terace, Taman Mini Indonesia Indah, Ahad (4/10) pukul18.15 WIB.
"Dari hasil penyergapan yang dilakukan aparat intelijen Kopassus tersebut didapat barang bukti dua bungkus inex (1 bungkus kecil berisi 20 butir dan 1 bungkus besar berisi ratusan butir ), tiga paket sabu-sabu,handphone, plastik kecil untuk paket narkoba, dan satu buah timbangan digital," demikian pernyataan Penerangan Kopassus.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan kepada aparat kepolisian untuk segera dikembangkan dan dituntaskan sampai ke akar-akarnya.
Kegiatan pengamanan internal sebagai bagian dari upaya pengamanan prajurit Kopassus, dilaksanakan dengan mengedepankan kerjasama dan koordinasi dengan semua pihak terkait yang akan terus digelar dan ditingkatkan guna memberantas penyalahgunaan narkoba, khususnya di sekitar wilayah kompleks Kopassus dan sekitarnya.