REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon menuntut dua bocah perempuan yang masih di bawah umur selama 1,5 tahun penjara karena melanggar pasal 363 ayat (1) KUH Pidana tentang pencurian.
"Kami minta majelis hakim menghukum terdakwa Tiara dan rekannya Solagratia selama 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian," kata JPU, Asmin Hamja, Senin (5/10).
Terdakwa Tiara yang masih dibawah umur ini awalnya mengambil uang milik orang tuanya sekitar Rp200 juta lebih ditambah sejumlah uang dolar Amerika Serikat dan beberapa perhiasan.
Uang dan perhiasan ini dipakai terdakwa bersama rekannya Solagratia dan pacar mereka untuk pergi ke tempat wisata Ora di Desa Wahai, Kabupaten Maluku Tengah dan menyewa kamar hotel di sana.
Orang tua terdakwa akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease dan berujung penahanan terdakwa bersama lima rekannya untuk diproses hukum.