REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tiga daerah calon tunggal, yakni KPU Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tasikmalaya mendesak Peraturan KPU (PKPU) khusus calon tunggal segera diterbitkan. Hal ini agar panduan teknis pelaksanaan Pilkada di daerah calon tunggal tersebut bisa segera diketahui masing-masing KPU setempat untuk kelanjutan proses Pilkadanya.
"Kita berharap dan telah sampaikan itu aturan teknis segera untuk diterbitkan dengan demikian PKPU itu jadi rujukan kita," ungkap Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Deden Nurul Hidayat di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (5/10).
Ia menuturkan dengan adanya PKPU khusus tersebut, maka KPU setempat bisa mengetahui mekanisme yang berlaku untuk Pilkada dengan satu calon tunggal. Karena, tentu jenis kampanye, pengadaan logistik, serta tata cara pemungutan suara di daerah ini akan berbeda dengan tahapan pada umumnya.
"Bagaimana aturan main kampanye dan logistik, tentang perhitungan suara, penetapan paslon terpilih sama rekapitulasi dari hasil pemilihan," ungkapnya.
Hal sama juga ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Felix Bere Nahak yang menilai PKPU menjadi dasar rujukan bagi tiga daerah tersebut. Karena, sampai saat ini belum ada mekanisme aturan terkait calon tunggal.
"Ini mesti dengan PKPU calon tunggal (untuk lanjut tahapan Pilkada)," ujar Felix.
Meskipun begitu, Felix mengungkapkan dalam pertemuan tiga daerah calon tunggal dengan KPU RI, ketiga daerah telah mempersiapkan untuk melanjutkan tahapan Pilkada yang bisa dilakukan tanpa menunggu PKPU khusus calon tunggal diantaranya mengenai penetapan calon, anggaran, pemutakhiran data pemilih, dan juga persiapan panitia adhoc baik PPK dan PPS.
Diketahui, hari ini KPU RI memanggil ketua KPU tiga daerah calon tunggal untuk mengetahui sejauh mana tahapan yang telah berlangsung di tiga daerah tersebut yang sempat terhenti untuk kemudian dilanjutkan.