Senin 05 Oct 2015 17:16 WIB

Seskab Bantah Bikin Aturan Tersangka tak Boleh Diumumkan

Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan tidak ada pembahasan aturan pemerintah untuk menutupi pemeriksaan kasus korupsi. "Pemerintah tidak pernah menggodok (mengenai) orang yang diperiksa itu tidak boleh diekspose, dari mana itu?" kata Pramono di gedung KPK Jakarta, Senin (5/10).

Pramono hadir bersama Jaksa Agung 2010-2014 Basrief Arief, Ketua Mahkamah Agung 2001-2008 yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pers Bagir Manan serta Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman sebagai narasumber untuk menyusun renstra KPK.

"Kalau berkaitan dengan hal tindak pidana khusus, KPK mau melakukan apa saja monggo, dan itu terbukti ketika ada tangkap tangan di Musi Banyuasin, maka itu kewenangan KPK," tambah Pramono.

Namun, mengenai perbuatan yang merupakan kesalahan administrasi atau kebijakan menurut Pramono tidak boleh dikriminalisasi. "Yang tidak boleh dikriminalisasi hal yang berkaitan dengan kebijakan, hal yang berkaitan dengan kesalahan administrasi pemerintahan atau temuan di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sebelum 60 hari maka aparat penegak hukum jangan masuk dulu untuk memberikan kesempatan perbaikan kepada daerah," ungkap Pramono.

Sebelumnya Pramono sendiri yang mengatakan bahwa bila seseorang belum menjadi tersangka tidak boleh diumumkan ke publik. Proses tersebut seharusnya menjadi konsumsi internal kepolisian atau kejaksaan. "Intinya adalah selama orang sedang dalam proses tersangka, belum menjadi terpidana atau terperiksa, tidak dipublikasikan. Jadi prosesnya itu di internal kepolisian atau kejaksaan," kata Pramono pada Kamis (1/10).

Sebelumnya KPK sudah mengundang sejumlah tokoh untuk membahas renstra KPK tersebut. Sejumlah pihak yang sudah memberikan pendapat adalah Kapolri 2005-2008 Jenderal (Purn) Sutanto, mantan Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mankusubroto dan mantan Wakil Ketua KPK yang saat ini menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Amin Sunaryadi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement