Ahad 04 Oct 2015 02:00 WIB

Malaysia akan Lakukan Program Rehiring untuk Pekerja Indonesia

Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Foto: Antara
Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah Malaysia melalui Kementerian Dalam Negeri Malaysia bersetuju untuk melaksanakan Program Penggajian dan Penempatan Semula (rehiring) untuk memberi kesempatan kepada majikan dan pekerja asal Indonesia mengurus kembali "permit" (izin) kerja secara sah sesuai dengan perundang-undangan.

Pekerja yang dapat mengikuti program tersebut syaratnya memiliki majikan tetap, lulus tes kesehatan (Fomema), dan memiliki paspor yang sah, demikian pengumuman KBRI Kuala Lumpur yang diterima Antara di Kuala Lumpur, Sabtu.

Terkait dengan program tersebut, KBRI Kuala Lumpur mengimbau seluruh masyarakat Indonesia di Malaysia, khususnya yang tidak memiliki Pas Lawatan (Kerja Sementara) yang sah, agar tidak melakukan pendaftaran sampai ada keputusan resmi dari kedua negara.

Pihak KBRI Kuala Lumpur banyak mendapat laporan adanya berbagai syarikat (perusahaan) yang meminta pekerja Indonesia untuk segera mendaftar dengan meminta bayaran tertentu.

Pemerintah Indonesia telah menyampaikan dukungan atas program dimaksud saat pertemuan antara Menteri Tenaga Kerja RI dan Wakil Perdana Menteri merangkap Menteri Dalam Negeri Malaysia pada tanggal 1 Oktober 2015 di Kuala Lumpur.

Terkait dengan hal tersebut, diperkirakan akan banyak pekerja Indonesia yang akan ikut program itu.

Oleh karena itu, dalam pertemuan disepakati pula untuk terlebih dahulu pembentukan Gugus Tugas (task force) untuk membahas teknis pelaksanaan sebelum pelaksanaan program itu efektif.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menyampaikan kepada KBRI Kuala Lumpur bahwa telah melantik syarikat International Marketing and Resources Sdn Bhd (IMAN Resources) untuk membantu Jabatan Imigresen Malaysia dalam melaksanakan program itu.

Meski demikian, gugus tugas kedua negara sedang bekerja bersama mempersiapkan program tersebut.

Untuk itu, KBRI Kuala Lumpur telah meminta secara resmi kepada IMAN Resources untuk menghentikan semua aktivitas terkait dengan Program Penggajian dan Penempatan Semula hingga adanya keputusan resmi dari kedua negara.

Guna menghindari terjadinya kembali kasus penipuan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, KBRI Kuala Lumpur mengimbau seluruh masyarakat Indonesia di Malaysia, khususnya yang tidak memiliki Pas Lawatan (Kerja Sementara) yang sah, agar tidak melakukan pendaftaran sampai ada keputusan resmi dari kedua negara.

Jika terdapat dugaan tindak penipuan, pihaknya meminta yang bersangkutan untuk melapor ke KBRI Kuala Lumpur melalui nomor hotline 03 2116 4016 atau 03 2116 4017 atau mengirim SMS ke nomor 01127658765.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement