REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mencoret sebanyak 1.184 nama yang disinyalir ganda pada penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2015.
"Total yang kami coret ada sebanyak 5.070 nama karena tidak memenuhi syarat (TMS), antara lain pemilih ganda, masuk TNI dan Polri, dan sebagainya," kata Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono di Semarang, Sabtu (3/10).
Yang diketahui pemilih ganda, kata dia, ada sebanyak 1.184, masuk TNI ada enam pemilih, masuk Polri ada delapan pemilih, meninggal dunia sebanyak 1.107, dan ada yang diketahui sakit jiwa sebanyak sembilan pemilih.
Dari hasil rekapitulasi dengan mengundang seluruh pihak terkait, kata dia, seperti Panitia Pengawas (Panwas), panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan tim pasangan calon ditetapkan DPT sebanyak 1.109.045 pemilih.
"Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4/2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih, rekapitulasi DPT pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan serentak pada Jumat, 2 Oktober 2015," katanya.
Dari DPT pilkada Kota Semarang 2015 sebanyak 1.109.045 pemilih, kata dia, terbagi atas 538.268 pemilih laki-laki dan 570.777 pemilih perempuan, sementara untuk pemilih pemula tercatat sebanyak 21.090 orang.
Henry menjelaskan rekapitulasi DPT nantinya akan ditindaklanjuti dengan rekapitulasi data setiap tempat pemungutan suara (TPS) secara lengkap yang disampaikan sesuai dengan cakupan wilayah masing-masing.
Ia mengatakan KPU Kota Semarang meminta masukan konstruktif dari panitia pengawas lapangan (PPL), panitia pengawas kecamatan (panwascam), dan pencermatan dari panitia pemungutan suara (PPS) dan PPK.
"Pada rapat pleno rekapitulasi DPT Pilkada Kota Semarang kemarin (2/10), kami memberikan kesempatan kepada Panwas dan pasangan calon untuk memberikan masukan. Tidak ada masukan, berarti 'clear'," katanya.
Dengan ditetapkannya DPT itu, ia mengimbau masyarakat untuk mengecek sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih pada pilkada Kota Semarang yang akan diumumkan pada 12 Oktober sampai 9 Desember 2015.
"Kalau sudah memenuhi persyaratan tetapi belum terdaftar, bisa mendaftar pada daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) melalui PPS di masing-masing cakupan wilayah mulai 13-20 Oktober 2015," katanya.