Jumat 02 Oct 2015 22:31 WIB

Melanggar Jam Malam Pasangan Ini Dikawinkan Paksa

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Citra Listya Rini
Jam Malam (ilustrasi)
Foto: nlondtwp.com
Jam Malam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pasangan janda dan duda asal Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, harus menanggung malu. Pasalnya, mereka terbukti telah melanggar Perbup No 70 tentang Desa Berbudaya. Pasangan ini harus kena sanksi kawin paksa yang diadakan oleh majelis adat setempat.

Keterangan yang diperoleh Republika.co.id, pasangan yang tengah di mabuk asmara ini, masing-masing berinisial I (50 tahun) duda asal Desa Cisaat, Kecamatan Campaka. Duda tersebut apel ke janda berinisial T (46 tahun) asal Desa Cijunti, Kecamatan Campaka.

Kepala Desa Cijunti, Kecamatan Campaka, Toha bin Saripin, mengatakan, duda tersebut sering apel ke janda itu. Bahkan, apelnya lebih dari batas waktu yang dintentukan, yakni sampai pukul 21.00 WIB.

Karena, melanggar aturan, keduanya lalu di bawa ke kantor desa untuk dimintai keterangan. Setelah itu, mereka dikawinkan secara paksa. "Mereka sudah dinikahkan secara paksa sepekan terakhir kemarin," kata Toha, Jumat (2/10).

Sanksi nikah paksa ini, ternyata tak mendapatkan penolakan dari pasangan itu. Karena, saat dimintai keterangan, mereka mengakui telah melanggar aturan. Akan tetapi, pasangan ini baru menikah secara siri. Belum tercatatkan di pernikahan secara negara.

Sementara itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, Perbup yang sanksinya kawin paksa ini, sudah dipahami oleh masyarakat secara keseluruhan. Jadi, ketika ada pasangan yang melanggar aturan, aparat desanya langsung bergerak cepat.

"Apalagi per 1 Oktober kemarin, Perbup No 70 tentang Desa Berbudaya telah diefektifkan. Adapun, sanksi kawin paksa untuk menimbulkan efek jera bagi pasangan yang nakal," ujar Dedi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement