Jumat 02 Oct 2015 15:51 WIB

Jaksa Agung: Praperadilan Jadi Lahan Jual Beli Hukum

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: Antara/Ismar Patrizki
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) baru saja kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI_. Sehingga penggeledahan yang dilakukan Kejakgung di kantor PT VSI, lantai delapan Panin Tower Senayan City, Jakarta Pusat tidak sah.

"Soal Victoria banyak yang bilang praperadilan menjadi komuditas. Ada yang beli ada yang jual," ujar Jaksa Agung, HM Prasetyo, di Kejagung, Jumat (2/10).

Menurutnya, di satu sisi praperadilan dijadikan peluang dan lahan jual beli hukum. Sementara disisi lain bagi jaksa, polisi dan KPK merupakan tantangan dan hambatan. Namun pastinya, Prasetyo menegaskan, penyidikan terus berjalan meskipun kalag dalam praperadilan. Praperadilan tidak menyangkut materi perkara.

Apalagi dengan kenyataan bahwa praperadilan saat ini menjadi komuditas. Sebab, itu, Kejakgung tidak akan mundur dalam kasus tersebut.

"Faktanya di Medan tertangkap. Itu bukti ada membeli ada menjual. Jadi ada saatnya praperadilan merupakan lahan bagi pihak tertentu dan kendala bagi KPK, polisi, kejaksaan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement