Jumat 02 Oct 2015 14:59 WIB

Pemindahan Wawan Sudah Direncanakan Sejak Lama

Rep: Issha Harruma/ Red: Ilham
 Komisaris PT Bali Pasifik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (kanan) memberikan kesaksian saat persidangan terdakwa Manager Operasional PT Bali Pasifik Pragama Dadang Prijatna di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (22/9).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Komisaris PT Bali Pasifik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (kanan) memberikan kesaksian saat persidangan terdakwa Manager Operasional PT Bali Pasifik Pragama Dadang Prijatna di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (22/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Tubagus Chaeri Wardana, Maqdir Ismail menyebut rencana pemindahan kliennya dari Lapas Sukamiskin sudah direncanakan Kejaksaan Agung sejak lama. Saat ini, Wawan telah menghuni Rutan Serang untuk sementara waktu sebelum akhirnya kembali ke Lapas khusus koruptor di Sukamiskin.

"Ini sudah lama direncanakan oleh Kejaksaan, sejak Agustus yang lalu," kata Maqdir kepada Republika.co.id, Jumat (2/10).

Maqdir menjelaskan, pemindahan tersebut murni alasan efektifitas terkait kebutuhan pemeriksaan sebagai saksi untuk beberapa perkara di Pengadilan Tipikor Banten. Selain itu, lanjutnya, Kejaksaan Agung juga memerlukan adik kandung Ratu Atut Chosiyah itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas tahun anggaran 2011 dan 2012 yang akan segera disidangkan.

"Karena perkara Wawan ada satu yang sudah disiapkan kejaksaan untuk dimulai persidangannya. Jadi, tidak mungkin Wawan tiap mau bersaksi datang dari Sukamiskin ke Serang," ujarnya.

"Itu urusan praktis saja. Nggak ada urusannya dengan Pilkada, terlalu jauh dan berlebihan itu. Apa sih yang bisa dilakukan Wawan dari Lapas, kan nggak ada," kata Maqdir lagi.

Wawan dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, ke Rutan Kelas II Serang pada 22 September 2015 hingga empat bulan ke depan. Ia dipindahkan oleh Kejaksaan Agung dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan pada 2012.

Beberapa pihak menilai pemindahan Wawan ini berkaitan kental dengan muatan politis. Pemindahan sementara itu disebut tak bisa lepas dari akan digelarnya Pilkada di Tangsel. Di Pilkada Tangsel, istrinya, Airin akan maju kembali untuk memperebutkan kursi nomor satu di Tangsel dan diusung Partai Nasdem dan Partai Golkar.

Jaksa Agung HM Prasetyo sudah membantah kabar tersebut. Pemindahan Wawan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Serang, kata Prasetyo, murni untuk persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan. "Juga ada permintaan dari pengacara, kita lakukan pertimbangan dan pengkajian," ujar Prasetyo, Selasa (29/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement