Jumat 02 Oct 2015 14:54 WIB

PT KAI Beri Ganti Rugi untuk Pembangunan Kereta Bandara

Lokasi yang akan dilalui kereta api Bandara Soekarno-Hatta.
Foto: Antara
Lokasi yang akan dilalui kereta api Bandara Soekarno-Hatta.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) membayar ganti rugi 36 bidang tanah senilai Rp 50 miliar untuk pembangunan jalur kereta api Bandara Soekarno-Hatta di Kota Tangerang.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, Himsar di Tangerang, Jumat mengatakan tanah yang dibayar berada di empat kelurahan yang dilakukan pembayaran yakni Kelurahan Tanah Tinggi 23 bidang seluas 3.435 meter persegi dengan nilai Rp 25 miliar lebih.

Kelurahan Poris Plawad dengan 12 bidang seluas 2.382 meter persegi senilai Rp 15 miliar, Kelurahan Batu Jaya satu bidang dengan 902 meter persegi senilai Rp 5,9 miliar lebih. "Total luas tanah yang kita bayarkan hari ini yakni 9.723 meter persegi dengan total Rp 50.401.495.000 untuk empat kelurahan," katanya.

Rochsjid selaku Executive Vice President Logistik Development PT KAI mengatakan KAI sebelumnya telah membayar ganti rugi dengan total 35 bidang seluas 4.417 meter persegi Rp 28.815.942.000. Adapun wilayah yang telah dibayarkan ganti rugi yakni Kelurahan Poris Plawad 15 bidang seluas 1.830 meter dengan nilai Rp 9.513.793.000 dan Kelurahan Tanah Tinggi 20 bidang seluas 2.587 meter dengan nilai Rp 19.302.149.000.

Kereta api Bandara Soekarno-Hatta berangkat dari Stasiun Manggarai menuju Stasiun Bandara sepanjang 36,3 kilometer dengan melewati dan berhenti di Stasiun Sudimara Baru, Stasiun Duri dan Stasiun Batu Ceper dengan waktu tempuh diperkirakan 50 menit.

Jalur 24 kilometernya merupakan jalur yang telah ada sedangkan 12,3 kilometer merupakan jalur baru yang pembangunannya diperlukan pengadaan tanah. Sementara itu, jumlah bidang yang diperlukan untuk pembangunan jalur Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta adalah 815 bidang seluas 36 hektar meliputi lima kecamatan dan delapan kelurahan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement