REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mengusut dugaan korupsi dana CSR di Pertamina Foundation. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Total saksi yang diperiksa 39," ujar Wadir Eksus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya, melalui pesan singkatnya, Jumat (2/10).
Agung menjelaskan, pada Kamis (1/10) kemarin penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Keempat saksi tersebut semuanya memenuhi panggilan.
Namun, ia tidak menjelaskan siapa dan dari mana saja saksi yang diperiksa. Agung hanya berharap kasus tersebut segera tuntas.
Dalam kasus ini, mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation, Nina Nurlina ditetapkan tersangka. Kasus korupsi di tubuh Pertamina Foundation melalui program penanaman 100 juta pohon seluruh Indonesia. Kasus ini diduga merugikan negara Rp Rp 226,3 miliar.