Kamis 01 Oct 2015 17:42 WIB

Imigrasi Waspadai Serbuan Tenaga Asing Asal Tiongkok

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Ilham
Tenaga kerja asing  (ilustrasi)
Tenaga kerja asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, mewaspadai serbuan tenaga kerja asing asal Tiongkok ke berbagai daerah. Pasalnya, saat ini indikasi serbuan tenaga kerja asing sudah terlihat sehingga kabupaten/kota di Jabar harus waspada.

Direktur Intelejen Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Ohan Suryana mengatakan, saat ini daerah harus lebih selektif lagi mengenai tenaga kerja asing ini. Apalagi, menjelang masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) peluang orang asing masuk ke Indonesia sangat terbuka lebar.

"Ini warning bagi daerah. Supaya lebih waspada," ujar Ohan, kepada Republika.co.id, Kamis (1/10).

Kondisi ini, menjadi tantangan tersendiri bagi keimigrasian. Apalagi, saat ini pemerintah telah menghapuskan harus bisa Bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing. Padahal, mampu berbahasa Indonesia itu salah satu syarat tenaga asing bisa bekerja di Indonesia.

Selain pekerja asing, yang jadi tantangan lainnya soal wisatawan asing. Sebab, untuk menarik wisatawan pemerintah juga telah membebaskan visa untuk sejumlah negara. Dengan begitu, orang asing bisa dengan bebas keluar masuk Indonesia.

Saat ini, ada 70 ribu tenaga kerja asing yang memiliki izin menetap (IMTA) di Indonesia. Mayoritas, mereka pekerja ahli. Tetapi, bisa saja orang asing yang tidak punya IMTA. Untuk itu, pihaknya meminta Disnaker di daerah supaya lebih intens lagi dalam mengawasi keberadaan orang asing itu.

Sementara itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, meminta supaya aturan orang asing lebih ketat lagi. Terutama, pemeriksaan kesehatannya karena saat ini banyak orang asing yang menularkan penyakit berbahaya bagi warga di daerah. Seperti, penyakit HIV/AIDS. "Kami ingin, aturan bagi orang asing diperketat lagi," ujarnya.

Tak hanya itu, pekerja asing yang masuk ke daerah juga banyak yang tidak sesuai peruntukannya. Seperti tenaga kerja unskill. Hal itu jelas menyalahi aturan, tetapi seolah-olah dibiarkan. Karena itu, mulai saat ini Purwakarta akan memberlakukan aturan yang ketat bagi tenaga kerja asing atau wisatawan asing.

Mereka yang bekerja di sektor industri harus benar-benar tenaga ahli. Jika mereka datang ke Purwakarta tapi jadi pekerja produksi, sebaiknya dipulangkan saja ke negaranya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement