REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mengubah peraturan terkait pilkada, melainkan menyusun peraturan baru khusus untuk pemilihan kepala daerah dengan pasangan calon tunggal.
Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan dalam satu peraturan tersebut akan memuat antara lain mengenai tahapan, program, jadwal serta kampanye pasangan calon tunggal.
"Kami (KPU) langsung mengeksekusi Putusan Mahkamah Konstitusi dengan menyusun peraturan baru yang khusus diberlakukan bagi daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dalam pilkada," kata Ferry, Kamis (1/10).
KPU memanfaatkan waktu yang tersisa hingga 9 Desember mendatang untuk mengakomodir hak konstitusional para calon kepala daerah dan pemilih supaya pelaksanaan pilkada di tiga daerah tersebut, tetap dapat berlangsung di gelombang pertama.
KPU pun memutuskan untuk tidak membuka pendaftaran calon peserta pilkada di ketiga daerah tersebut, mengingat waktu pelaksanaan yang semakin dekat.
Sementara itu, Komisioner Hadar Nafis Gumay mengatakan draf peraturan yang sedang disusun diharapkan dapat selesai Jumat (2/10), sehingga dapat segera dikonsultasikan dan ditetapkan sebagai dasar acuan bagi KPU daerah.
"Mudah-mudahan besok (Jumat) bisa selesai dan segera kami kirimkan ke DPR untuk dijadwalkan konsultasi. Secara bersamaan kami juga akan melakukan uji publik atas draf PKPU tersebut, sehingga dapat segera digunakan di daerah," tutur Hadar.
Dengan diberlakukannya peraturan KPU baru tersebut, maka serta merta KPU daerah mencabut surat keputusan yang sempat menunda pelaksanaan pilkada di tiga daerah tersebut ke 2017.
Tiga dari 269 daerah, yang dijadwalkan menyelenggarakan pilkada serentak 2015, hanya mendapatkan satu pasangan calon kepala daerah pada masa pendaftaran.
Ketiga daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Jabar dan Kabupaten Blitar, Jatim serta Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Selasa (29/9), MK mengabulkan permohonan uji materi terkait kemungkinan munculnya pasangan calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
MK mengizinkan daerah yang memiliki pasangan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015.
MK juga menimbang rumusan norma UU Nomor 8 tahun 2015 yang mengharuskan adanya lebih dari satu pasangan calon tidak memberikan solusi, yang menyebabkan kekosongan hukum karena dapat berakibat pada tidak dapat diselenggarakannya pilkada.