Kamis 01 Oct 2015 12:30 WIB

Tiga Daerah Calon Tunggal Masih Bisa Ditunda

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pilkada di tiga daerah yang sebelumnya sempat ditunda antara lain Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) masih berpeluang untuk kembali ditunda ke 2017.

Hal ini bisa terjadi jika satu pasangan calon yang ada di ketiga daerah tersebut tidak lolos verifikasi syarat-syarat pencalonan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Ya kalau nggak ada calon bagaimana mau Pilkada," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu (30/9) sore.

Namun, diakuinya KPU belum mengatur lebih jauh jika calon tunggal di tiga daerah itu tak lolos verifikasi. Misalnya apakah pendaftaran kembali dibuka atau pilkada ditunda hingga 2017.

"Belum diatur. Kalau tidak ada yang lolos, untuk membuka pendaftaran tidak ada waktu lagi," katanya.

Komisioner KPU lain Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan ada kemungkinan pilkada tetap ditunda untuk ketiga daerah tersebut jika calon tidak memenuhi syarat.

"Saya kira nggak, tapi nanti pasti kami atur, mekanisme segalanya sedang kami susun dulu," ujar Ferry.

Ferry mengungkapkan saat ini KPU tengah mengkaji formulasi dan mekanisme untuk daerah dengan calon tunggal tersebu, termasuk di dalamnya merevisi Peraturan KPU (PKPU) terkait aturan tersebut.

"Dalam waktu cepat akan kami selesaikan," ungkapnya.

Ia melanjutkan, sembari menunggu PKPU direvisi, KPU juga telah mengirimkan surat ke tiga daerah untuk melakukan persiapan pembukaan pilkada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement