REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi meringkus oknum anggota Brimob Polda Jawa Tengah, Brigadir S. Ia merupakan pelaku perampokan mobil milik perusahaan jasa pengangkut uang PT Advantage yang berisi uang sekitar Rp4,8 miliar, di Tengaran, Kabupaten Semarang.
Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Nur Ali membenarkan penangkapan oknum polisi tersebut.
"Kerja sama polda dan kodam, tersangka sedang dibawa," katanya, Kamis (1/10).
Menurut dia, para pelaku perampokan yang terdiri atas beberapa orang tersebut diamankan di Yogyakarta. Barang bukti berupa uang hasil rampokan serta sebuah sepeda motor telah dibawa terlebih dahulu ke Polda Jawa Tengah.
Sebelumnya, sebuah mobil milik perusahaan jasa pengangkut uang PT Advantage yang sedang membawa uang sekitar Rp4,8 miliar dilaporkan dirampok oleh oknum polisi yang mengawal kendaraan tersebut.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (28/9) petang tersebut bermula ketika kendaraan tersebut berawal dari kantor PT Advantage di Jalan Karanganyar Gunung, Kota Semarang menuju Solo.
Mobil tersebut dikendarai oleh dua pegawai PT Advantage, Frendy Agus Irawan dan Tri Ivan, serta pengawalnya dari kesatuan Brimob, Brigadir S. Mobil menuju ke sejumlah tempat di Kota Solo untuk mengambil kiriman uang.
Saat perjalanan pulang menuju Kota Semarang, mobil bermaksud singgah ke Dukuh Ngabean, Candi Ampel, Boyolali. Di tempat itu, karyawan PT Advantage, Frendy Agus, berniat menagih uang sebesar Rp3,5 juta dari seseorang bernama Ngatimin.
Karena tidak bertemu dengan orang yang dimaksud, kemudian Brigadir S berniat membantu dengan menghubungi rekan-rekannya. Berdasarkan keterangan Brigadir S, Ngatimin sudah ditemukan di sebuah tempat penggilingan padi di daerah Tengaran, Kabupaten Semarang.
Ketika berada di tempat penggilingan tersebut, Brigadir S justru menodongkan senjata terhadap Frendy dan mengikatnya. Dibantu dengan temannya, Brigadir S kemudian memindahkan uang Rp4,8 miliar itu ke sebuah mobil dan kabur.