Rabu 30 Sep 2015 22:14 WIB

PKS: Putusan MK Soal Calon Tunggal Objektif

Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini
Foto: dok. PKS
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaeni menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Pilkada adalah baik dan objektif.

"Putusan MK itu secara konstitusi memiliki kekuatan hukum sehingga pemilihan terhadap calon tunggal akan dilaksanakan pada pelaksanaan pilkada serentak," katanya di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (30/9).

Menurut Jazuli, putusan MK itu baik dan objektif, karena meskipun calonnya hanya tunggal, dapat terpilih atau tidak. Pemilihan terhadap calon tunggal, kata dia, opsinya adalah ada setuju atau tidak setuju terhadap calon tunggal tersebut.

"Jika pemilih yang memilih setuju lebih banyak maka calon tunggal terpilih. Sebaliknya, jika pemilih yang memilih tidak setuju lebih banyak maka calon tunggal itu tidak terpilih," katanya.

Anggota Komisi III DPR RI ini menambahkan, jika calon tunggal tidak terpilih, maka kepala daerah di daerah tersebut untuk sementara akan dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) kepala daerah sampai pada Pilkada serentak berikutnya.

Menurutnya, KPU menjadwalkan pilkada serentak berikutnya akan diselenggarakan pada 2017. Ada tiga daerah yang calon kepala daerahnya tunggal yakni, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement