Rabu 30 Sep 2015 21:25 WIB

Purwakarta akan Setop Alih Fungsi Lahan

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Yudha Manggala P Putra
Seorang petani menyiram lahan pertaniannya. (ilustrasi)
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Seorang petani menyiram lahan pertaniannya. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, akan mengeluarkan payung hukum perlindungan lahan pertanian. Payung hukum tersebut, terangkum dalam Perda RUTR. Jadi, ke depan lahan pertanian akan terus ditambah. Sedangkan, lahan untuk industri dan perumahan akan semakin dipersempit.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, saat ini sudah bukan zamannya lagi membicarakan mengenai one day no rice. Melainkan, harus berbicara mengenai tatanan pengelolaan pertanian. Supaya, lahan pertanian tetap abadi. Mengingat, kultur masyarakat Jabar itu yakni sebagai masyarakat agraris yang telah lama berkecimpung di bidang pertanian.

"Sekarang harus berbicara bagaimana melindungi lahan pertanian dari gempuran industri fan perumahan," ujar Dedi, kepada Republika, Rabu (30/9).

Selain itu, perlu edukasi mengenai tata kelola beras. Jangan sampai, wilayah lumbung beras tetapi jadi daerah yang paling tinggi penerima raskinnya. Begitu pula, dengan mengkonsumsi nasi, harus ada tata caranya. Supaya, nasi tersebut tidak jadi sumber penyakit.

Tetapi, bila nasi dihilangkan atau diganti oleh karbohidrat lainnya, maka mayoritas masyarakat Jabar akan kesulitan beraktivitas. Sebab, padi ini sudah jadi spirit bagi masyarakat Sunda. Karena itu, jangan ada kebijakan mengganti nasi. Tetapi, kebijakannya justru harus lebih melindungi lahan pertanian serta tata cara mengkonsumsi hasil pertanian tersebut.

Karena itu, Purwakarta akan segera mengeluarkan Perda RUTR untuk melindungi lahan pertanian. Saat ini, luasan lahan pertanian di Purwakarta sekitar 17 ribu hektare. Lahan tersebut, tidak boleh diganggu gugat dan alih fungsi jadi kawasan industri atau perumahan. "Justru, lahan pertanian ini harus terus bertambah luasannya," ujar Dedi.

Dengan bertambahnya lahan pertanian ini, maka akan jadi spirit budaya masyarakat. Bila sudah begitu, diharapkan kedepan tak ada masalah krisis pangan. Serta, tidak ada lagi permintaan warga akan beras miskin (raskin).

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Purwakarta, Tarsamana Wawan Setiawan, mengatakan, luas lahan di Purwakarta berpotensi bertambah. Sebab, bisa memanfaatkan lahan tidur. Saat ini saja, sudah ada 5.000 hektare lahan tidur yang siap diproduktifkan.

"Kami akan berupaya untuk melindungi lahan pertanian yang sudah ada supaya tak berkurang. Bahkan, kecendurangannya bertambah," jelasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement