REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik UGM Purwo Santoso berpandangan putusan MK yang membolehkan calon tunggal ikut serta dalam Pilkada masih dimengerti. Ini merupakan sebuah proses rekruitmen pemimpin yang ditawarkan secara terbuka.
"Ini merupakan pemilihan umum bukan seleksi, dengan menu (calon) hanya satu, harus mendapatkan persetujuan orang banyak ingin dijajakan atau tidak," ujar dia kepada Republika.co.id, Rabu (30/9).
Menurut Purwo referendum yang akan dibuat seharusnya dapat lebih sederhana dan tidak menyulitkan berbagai pihak. Karena jarak waktu yang sempit dengan waktu pelaksanaan Pilkada serentak.
Pemilu di Indonesia selalu bergantung dari kepercayaan masyarakat. Tetapi anehnya budaya saat ini adalah saling tidak percaya sehingga rambu-rambu yang dibuat justru menyulitkan diri sendiri.
Referendum bisa menggunakan perwakilan dari setiap kepala rumah tangga. Sehingga penghitungan juga lebih cepat dibanding harus pemungutan per orang.
Selain itu perlu ada target persentasi untuk calon tunggal yang memenuhi kualifikasi. Jangan sampai hanya mendapatkan 50 persen sudah dibolehkan untuk mengikuti Pilkada serentak.