Rabu 30 Sep 2015 16:04 WIB

KIPP: Calon Tunggal Ikut Pilkada Bisa Hambat Kerja KPU

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Bayu Hermawan
Pilkada. Ilustrasi
Pilkada. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon tunggal ikut serta dalam Pilkada serentak, akan menjadi kendala tersendiri bagi KPU. Hal itu karena mereka harus mensosialisasikan sistem pemilihan referendum kepada masyarakat.

"KPU harus mensosialisaikannya kepada masyarakat setempat karena sistem pemilihan berbentuk referendum merupakan hal baru bagi masyarakat, mereka juga harus jelaskan hal-hal teknis lainnya," ujar anggota Caretaker KIPP Indonesia, Girindra Sadino di Jakarta, Rabu (30/9).

Menurutnya putusan MK ini juga menjadi tantangan bagi pasangan calon tunggal. Calon tunggal harus berkejar-kejaran dengan waktu untuk kampanye dan meyakinkan masyarakat agar memilih Ya dalam referendum.

Girindra juga harus menghadapi kampanye hitam untuk menjatuhkan calon tunggal. Dibalik putusan MK, kata Girindra, Partai Politik seharusnya merasa merugi karena tidka menggunakan hanya untuk mengajukan pasangan calon.

Selain tak bisa mendapatkan hak konstitusionalnya, parpol juga tidak memiliki legitimasi legal untuk menjagokan calon tunggal di daerah tersebut. Mereka juga tidak bisa memaksakan visi misi dan program untuk diterapkan di daerah bercalon tunggal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement