Rabu 30 Sep 2015 15:46 WIB

Jaksa Agung: Pegiat HAM Lebih Galak daripada Keluarga Korban

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Erik Purnama Putra
Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: Antara/Ismar Patrizki
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tidak mudah menyamakan pandangan dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Beberapa aktivis HAM menilai tidak seharusnya penyelesaian kasus itu melalui cara rekonsiliasi. Alhasil, upaya untuk menyelesaikan masalah itu malah terkendala di aktivis HAM.

"Yang paling kenceng itu pegiat HAM, Imparsial, Haris Azhar (KontraS). Mereka ini lebih galak daripada keluarga korban, talk show di tv," ujar Prasetyo saat dihubungi, Rabu (30/9).

Padahal, kata dia, pihak dari keluarga korban sudah memahami dan menyadari masalah itu akan diselesaikan lebih baik. Namun sayangnya, protes keras malah muncul dari pegiat HAM.

Prasetyo menambahkan, belum adanya Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) juga cukup menghambat upaya rekonsiliasi. Walaupun dalam UU no 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM penyelesaian dilakukan dengan cara rekonsiliasi.

Jangka waktu yang sudah lama menyulitkan, tim rekonsiliasi mempercepat penyelesaian. Termasuk apabila pelaku dan korban sudah tidak ada lagi. "Itu kalau dipaksakan tidak akan maksimal," kata politikus Partai Nasdem tersebut.

Tim rekonsiliasi, lanjut dia, tidak memberikan perhatian khusus terhadap satu kasus. Tim memiliki obsesi dapat menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu keseluruhan. Seperti diketahui, tim rekonsiliasi dibentuk untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Tim tersebut terdiri dari Menkopolhukam, TNI-Polri, Komnas HAM, BIN, dan Menkum HAM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement