REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengizinkan siswa pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP), menggunakan untuk membeli makanan di restoran cepat saji.
"Di KJP itu kacamata ada, uang jajan ada. Dia mau makan di restoran fastfood juga boleh," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).
Ahok menjelaskan, di dalam KJP memang ada bagian untuk uang jajan siswa. Hal ini yang bisa digunakan untuk membeli makanan selain keperluan sekolah, seperti jajan mie instan, susu, ataupun biskuit di minimarket serta makan di restoran cepat saji.
Ia menyebut selama masih dalam tahap wajar maka pembelian barang dibolehkan. Jika diketahui membeli dalam jumlah banyak itu yang akan diproses. Apalagi, jelasnya transaksi tercatat di Bank DKI. Maka terlihat jelas yang jika ada transaksi tidak wajar.
Namun, Ahok tetap menegaskan larangan membeli barang-barang di luar kebutuhan siswa. Misalkan barang elektronik atau perhiasan seperti kasus terdahulu.