REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur, Budi Santosa mengungkapkan masih ditemuinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan restoran siap saji, saat berlangsungnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya Raya. Terutama mereka yang melanggar jam malam, atau buka melebihi pukul 21.00 WIB.
Budi mengungkapkan, hingga saat ini ada sembilan restoran siap saji yang ditutup paksa lantaran buka melebihi jam malam. "Untuk resto cepat saji yang masih beroperasi kami tutup secara paksa. Total ada sembilan resto yang sudah kami tutup paksa di wilayah Surabaya," ujar Budi di Surabaya, Rabu (20/5).
Budi memaparkan, sembilan restoran siap saji yang ditutup paksa ialah tiga resto McDonald's, tiga Burger King, satu Yoshinoya, satu Domino's Pizza, dan satu Carl's Jr. Tidak hanya menutup paksa, lanjut Budi, seluruh pegawai yang masih bekerja melewati jam malam juga disita KTP-nya.
"Saat sidak, untuk ojol yang sudah terlanjur dapat order kami persilahkan untuk menyelesaikan pesanan terlebih dahulu. Setelah selesai, kami proses penyitaan KTP pegawai yang bekerja dan langsung menutup paksa saat itu juga," ujar Budi.
Budi mengimbau seluruh restoran untuk mematuhi aturan yang berlaku pada PSBB Surabaya Raya tahap kedua, yang akan berlangsung hingga 25 Mei 2020. Budi menegaskan, apa yang dilakukannya semata-mata hanya menjalankan tugas. "Sekali lagi, kami hanya menjalankan aturan pembatasan operasional saat jam malam saja," kata Budi.
Budi melanjutkan, pada PSBB Surabaya Raya tahap dua, pihaknya menyita sekitar 640 KTP dari masyarakat yang kedapatan melanggar. Pelanggar terbanyak adalah mereka yang nongkrong di warung kopi, kafe, maupun restoran siap saji tanpa mengindahkan protokol pencegahan penularan Covid-19.
"Gresik 240 KTP, Sidoarjo 260 KTP, dan Surabaya 140 KTP," ujar Budi.