Rabu 30 Sep 2015 11:11 WIB

Rawan Bencana, Lumajang Harus Bebas dari Penambangan Pasir

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Hazliansyah
Salah satu tempat penambangan pasir (ilustrasi).
Foto: Antara/Yusran Uccang
Salah satu tempat penambangan pasir (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penambangan pasir di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur sebaiknya dihentikan. Sebab Lumajang sudah ditetapkan sebagai daerah rawan bencana sehingga seharusnya tidak boleh ada aktivitas yang mengganggu ekosistem di wilayah tersebut.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur, Ony Mahardika mengatakan, penambangan pasir bisa merusak ekosistem.

"Karena dia (tambang pasir) membutuhkan lahan yang banyak dan rakus air sehingga akan merusak lahan pertanian serta sistem air di bawah tanah," ucapnya kepada Republika.co.id, kemarin.

Penambangan pasir harus dihentikan. Sebab jika sudah terjadi bencana, maka akan membahayakan kondisi masyarakat di sana.

Pada Kamis (1/10), Walhi Jawa Timur akan diundang oleh Kementerian ESDM untuk membahas permasalahan terkait izin-izin pertambangan di seluruh daerah selatan. Kawasan selatan, kata Ony, merupakan kawasan pertanian dan perikanan sehingga seandainya terjadi bencana akan sulit bagi masyarakat lokal dipaksa 'banting setir' menjadi penambang.

Menurut dia, sangat wajar jika masyarakat lokal keberatan dengan adanya penambangan pasir, seperti penolakan yang dilakukan oleh Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang. Mereka tahu betul dampak tambang pasir pada lingkungan sehingga menuntut penutupan tambang tersebut.

Perolehan uang dari tambang pasir tersebut sangat mudah. Cukup keruk pasir, jual dan langsung memperoleh rupiah.

"Tapi kalau masyarakatnya sadar lingkungan, mereka akan memikirkan keberlanjutan generasi masa depan agar bisa selamat dan ruang hidupnya dapat berjalan," ucap Ony.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement