Rabu 30 Sep 2015 10:09 WIB

Risiko Putusan MK pada Daerah dengan Calon Tunggal

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka tahapan verifikasi berkas pasangan calon tunggal peserta pilkada di tiga kabupaten, yakni Tasikmalaya, Blitar dan Timor Tengah Utara.

Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan verifikasi berkas tersebut kembali dilakukan untuk menjalankan perintah putusan Mahkamah Konstitusi terkait keikutsertaan pasangan calon tunggal dalam pilkada.

Meskipun diakuinya akan ada sejumlah risiko yang dihadapi KPU serta daerah dengan calon tunggal seperti ketidaksiapan daerah dan utamanya terkait dengan anggaran.

Pada saat pelaksanaan pilkada di ketiga kabupaten tersebut ditunda, anggaran yang sudah disusun telah diminta oleh pemda setempat untuk dikembalikan.

"Itu yang belum bisa kami pastikan apakah anggaran itu sudah dikembalikan ke pemerintah daerahnya atau masih ada di KPU kabupaten," jelasnya, Rabu (30/9).

Mahkamah Konstitusi pada Selasa mengabulkan permohonan uji materi terkait kemungkinan munculnya pasangan calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

MK mengizinkan daerah yang memiliki pasangan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015.

"Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat.

Hakim konstitusi menilai bahwa undang-undang mengamanatkan pilkada sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis. Dengan demikian, pemilihan kepala daerah harus menjamin terwujudnya kekuasaan tertinggi di tangan rakyat.

MK juga menimbang rumusan norma UU Nomor 8 tahun 2015 yang mengharuskan adanya lebih dari satu pasangan calon tidak memberikan solusi, yang menyebabkan kekosongan hukum karena dapat berakibat pada tidak dapat diselenggarakannya pilkada.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement