Rabu 30 Sep 2015 06:30 WIB

Lingkar Madani Minta Jaksa Agung Tarik Pernyataan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bilal Ramadhan
Jaksa Agung Prasetyo (tengah) menghadiri rapat dengar pendapat dengan komisi III DPR di Ruang rapat Komisi III, Kompelek Parlemen, Jakarta, Selasa (30/6). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jaksa Agung Prasetyo (tengah) menghadiri rapat dengar pendapat dengan komisi III DPR di Ruang rapat Komisi III, Kompelek Parlemen, Jakarta, Selasa (30/6). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) meminta jaksa agung menarik kembali pernyataannya tentang penundaan pemeriksaan kepala daerah yang terkait korupsi menjelang pilkada serentak Desember nanti. LIMA justru menekankan agar para jaksa memproses dengan cepat kasus-kasus yang terkait korupsi kepala daerah.

Direktur Eksekutif LIMA, Ray Rangkuti mengatakan jaksa agung harus berpikir bahwa kepentingan publik diutamakan demi mendapatkan pemimpin yang bersih dari korupsi. “Dalam rangka itu, sudah merupakan kewajiban kejaksaan untuk terlibat dan memastikan bahwa calon-calon yang akan dipilih masyarakat adalah calon terbaik secara moral,” ujarnya, Selasa (29/9).

Dalam hal ini, kata Ray, proses pilkada justru jadi korban dari kebijakan yang tidak tepat dari kejaksaan. “Sudah masalah hukumnya terkoyak, pilkada sebagai proses politik demokratis pun dicemarkan karena seolah menjadi alasan agar hukum tidak ditegakkan,” ucapnya.

Oleh karena itu, penarikan pernyataan tersebut berguna untuk menghindari persepsi masyarakat  bahwa jaksa agung memliki kepentingan untuk tidak menyegerakan pemeriksaan bagi para koruptor karena berasal dari partai yang memang terlibat dalam pencalonan pilkada.

“Alias menghindari dugaan bahwa pernyataan penundaan itu demi tujuan-tujuan politik,” kata Ray.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement