Rabu 30 Sep 2015 00:45 WIB
Salim Kancil

LPSK: Jangan Takut Ungkap Pembunuhan Salim Kancil

Pegiat lingkungan yang tergabung dalam Tunggal Roso melakukan aksi solidaritas terhadap pembunuhan petani penolak tambang pasir Lumajang bernama Salim Kancil di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, Senin (28/9).
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Pegiat lingkungan yang tergabung dalam Tunggal Roso melakukan aksi solidaritas terhadap pembunuhan petani penolak tambang pasir Lumajang bernama Salim Kancil di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, Senin (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengatakan masyarakat harus bantu mengungkap kasus pembunuhan dua aktivis penolak tambang pasir di pesisir Pantai Watu Pecak, Lumajang, Jawa Timur.

"Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau masyarakat untuk tidak takut memberikan keterangan kepada pihak kepolisian agar kasus ini bisa diungkap dan para pelaku segera diajukan ke pengadilan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melalui siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Selasa (29/9).

Dia mengatakan LPSK akan memberikan perlindungan, membantu dan memantau apabila ada masyarakat yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, tapi takut akan adanya ancaman.

Menurut Semendawai, perlindungan yang dimaksudkan dalam Undang-undang (UU) No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yaitu segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan

"LPSK, atau lembaga lainnya sesuai UU ini. Apalagi, dalam kasus penganiayaan yang menimpa dua aktivis penolak tambang pasir ini, diduga kuat dilakukan secara beramai-ramai, dan pihak kepolisian didesak untuk mencari aktor di balik tindak pidana tersebut," kata dia.

Khusus kepada saksi maupun korban yang merasa terancam dan meminta perlindungan ke LPSK, sesuai amanah UU No 31 Tahun 2014, yang bersangkutan akan memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

"Jangan takut memberikan keterangan, karena perlindungan saksi sudah diatur dalam UU," ujar Semendawai.

Sebelumnya, korban tewas atas nama Salim Kancil (52), warga Dusun Krajan II, dan yang menderita luka berat yaitu Tosan (51), warga Dusun Persil. Pihak kepolisian setempat bergerak cepat dan telah menahan belasan orang yang diduga menjadi pelaku.

Salim dan Tosan diduga dianiaya belasan orang, keduanya dihajar di tempat terpisah berjarak tiga kilometer satu sama lain. Akibat dari tindak pidana penganiayaan berat itu, Salim tewas dengan luka di sekujur tubuh, dan Tosan hingga kini masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement