Selasa 29 Sep 2015 21:44 WIB
Legalisasi Daging Anjing

Ahok: Kita Lindungi Konsumen Daging Anjing

Para turis disarankan untuk tak mendekati anjing liar di Pulau Fraser.
Foto: AAP
Para turis disarankan untuk tak mendekati anjing liar di Pulau Fraser.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan penerbitan peraturan gubernur (Pergub) mengenai pengawasan peredaran daging anjing dilakukan untuk melindungi konsumen.

"Karena banyak sekali daging anjing tidak sehat yang dijual, makanya kita berencana mengeluarkan pergub yang mengawasi peredaran daging anjing di Jakarta," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut pria yang lebih akrab disapa Ahok itu, dengan dikeluarkannya pergub tersebut, maka diharapkan seluruh anjing yang masuk ke ibu kota dapat diawasi dan diperiksa secara teliti.

"Intinya, kita mau melindungi orang yang mengonsumsi daging anjing," kata Ahok. "Kita tidak mau orang-orang yang tidak bertanggung jawab menjual anjing yang sakit rabies. Kasihan yang mengonsumsi, nanti malah tertular penyakit rabies," tambah Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur itu menuturkan sejak 1980-an, DKI Jakarta sudah terbebas dari penyakit rabies. Namun, karena anjing yang masuk ke Jakarta semakin banyak, pengawasannya pun berkurang. "Pengawasan peredarannya saat ini tidak cukup baik, mengingat jumlah daging anjing yang masuk ke sini cukup banyak," tutur Ahok.

Lebih lanjut, dia mengaku tidak dapat melarang warga ibu kota untuk mengonsumsi daging anjing. Sehingga, yang bisa dilakukan adalah mengawasi peredarannya di seluruh wilayah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement