Selasa 29 Sep 2015 21:41 WIB
Pasal Kretek

Baleg: Pasal Kretek Berdampak Positif Bagi Petani Tembakau

Rep: C05/ Red: Bayu Hermawan
 Warga menjemur daun tembakau non rajang di Wekas, Magelang, Jawa Tengah.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warga menjemur daun tembakau non rajang di Wekas, Magelang, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Subagyo mengklaim pasal kretek di RUU Kebudayaan memiliki dampak positif bagi keberlangsungan ekonomi Indonesia. Sebab ini akan melindungi masyarakat bermata pencaharian sebagai petani tembakau.

"Dulu itu kan petani tembakau belum ada dasar UU nya. Dengan memasukkan kretek sebagai bagian budaya Indonesia jelas secara tidak langsung petani tembakau akan diuntungkan," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9).

Politikus Golkar ini menyatakan nantinya akan ada semacam ada royalti dan sebagainya bagi Indonesia. Ini semisal ada pabrik rokok yang akan memproduksi kretek. Karena kretek nantinya tergolong sebagai produk budaya Indonesia asli.

"Nah nanti akan ada efek berantai. Dimana royalti yang dibayarkan perusahaan perusahaan tersebut larinya juga akan ke petani tembakau," jelasnya.

Selain itu, dia menegaskan urgensi lain dari pasal kretek. Yakni agar kretek tidak diklaim oleh pihak luar. Maka dari itu perlu kita masukkan dalam bentuk aturan undang-undang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement