Selasa 29 Sep 2015 17:37 WIB

Kemenkumham tak Tahu Sampai Kapan Wawan di Rutan Serang

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) dipindahkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung ke Rutan Serang, Banten untuk sementara. Kemenkumham beralasan, Wawan dipindah untuk mempermudah proses persidangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemkot Tangerang Selatan.

Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadi mengatakan, pemindahan sementara terhadap adik kandung Ratu Atut Chosiyah itu murni alasan efektifitas terkait kebutuhan pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Banten. Namun, saat ditanya batas waktu untuk Wawan di Rutan Serang, Akbar mengaku tidak tahu kapan Wawan akan dikembalikan ke Lapas Sukamiskin.

"Kami tidak tahu, yang pasti sampai persidangan selesai. Tergantung sidangnya nanti," kata Akbar saat dihubungi Republika, Selasa (29/9).

Beberapa terpidana di Lapas Sukamiskin juga sering didatangkan untuk menjalani persidangan di berbagai tempat. Akil yang saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin pernah lebih dari satu kali menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, setiap selesai bersaksi, Akil kemudian dibawa kembali ke lapas yang ada di Bandung tersebut.

Selain Akil, mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini juga pernah didatangkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta dan bersaksi untuk terdakwa Waryono Karno. Selepas memberi keterangan sebagai saksi, Rudi langsung dikembalikan ke Sukamiskin.

Tak hanya itu, terpidana kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan juga diketahui kerap menghadiri sidang perceraiannya di Pengadilan Agama Jakarta Utara. Meski kemudian diketahui sempat singgah ke restoran di tengah perjalanan, Gayus tetap dikembalikan ke Lapas Sukamiskin usai menjalani sidang.

Berbedanya perlakuan terhadap Wawan ini kemudian memunculkan polemik di tengah publik. Namun, Akbar membantah bahwa suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany ini mendapat perlakuan khusus atau bahkan bermotif politik terkait pemindahan sementara.

"Oh tidak, Wawan itu dititipkan sementara di Rutan Serang hanya untuk mempermudah persidangan. Kan Rutan Serang itu milik kita (Kemenkumham) juga," ujar dia. Menurutnya, status Wawan saat ini masih menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin.

Seperti diketahui, pemindahan Wawan atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) ini dinilai beberapa pihak berkaitan kental dengan muatan politis. Pemindahan sementara disebut-sebut tak bisa lepas dari akan digelarnya pilkada di Tangsel. Di pilkada Tangsel, Airin akan maju kembali untuk memperebutkan kursi nomor satu di Tangsel dan diusung Partai Nasdem dan Partai Golkar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement