Selasa 29 Sep 2015 17:20 WIB

Kenaikan Alokasi Dana Desa Dinilai akan Bermasalah

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Dana desa/ilustrasi
Foto: ist
Dana desa/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menaikkan alokasi dana desa hingga lebih dari 100 persen. Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan pun menilai peningkatan alokasi dana desa tersebut justru akan menimbulkan masalah dalam beberapa tahun ke depan.

"Kalau saya lihat beberapa tahun ini akan sangat bermasalah," kata Ade usai menghadiri Deklarasi Gerakan Anti Korupsi di Universitas Indonesia (UI), Salemba, Jakarta, Selasa (29/9).

Ia menjelaskan, permasalahan ini disebabkan oleh sejumlah hal, seperti belum adanya tradisi demokrasi di pedesaan. Selain itu, perangkat desa maupun warga desa dinilai belum mampu mengelola anggaran dana desa.

"Ketiga, dominasi perangkat desa pasti akan sangat besar tanpa ada pengawasan," tambah Ade.

Kondisi ini pun dikhawatirkannya akan membuka peluang bagi perangkat desa untuk melakukan penyelewengan dana desa demi kepentingan pribadinya. Kendati demikian, lanjut Ade, permasalahan tersebut tidak hanya terjadi di pedesaan, namun juga di tingkat kabupaten.

Dalam penyaluran dana desa dari kabupaten ke desa, Ade mengatakan rawan dilakukannya sogokan atau korupsi. Hal ini dapat dilakukan saat perangkat desa mengajukan dana desa kepada kabupaten.

"Pengalaman kami memantau proses dana seperti ini, biasanya akan ada permintaan-permintaan uang, sogokan, kalau dalam bahasa korupsi intensive corruption. Jadi desa harus kirim uang dulu kalau uangnya dicairkan. Jadi model-model seperti itu harus diwaspadai," jelas Ade.

Menurut dia, untuk menghindari penyelewengan dana desa, pemerintah harus mendorong desa agar lebih terbuka serta mensosialisasikan informasi kepada warga. Selain itu, pengajuan anggaran dana desa juga harus dibuat bersama antara perangkat desa dengan warga. Sehingga, anggaran yang diajukan pun sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa.

"Ya saya kira sistem penyalurannya mestinya didasarkan kepada kebutuhan, bukan diblok dalam artian ya setiap desa diberi alokasi yang sama. Mestinya enggak," kata Ade.

Selain itu, Ade menyarankan pemerintah juga perlu memberikan panduan atau pendidikan kepada para perangkat desa maupun warga desa untuk mengelola dana desa.

Untuk diketahui, pemerintah dengan dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menaikkan alokasi Dana Desa, dari semula Rp 20,76 triliun pada 2015 menjadi Rp 46,9 triliun pada tahun anggaran 2016, atau kenaikan lebih dari 100 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement