Selasa 29 Sep 2015 17:05 WIB
Salim Kancil

LPSK: Masyarakat Jangan Takut Bantu Ungkap Pembunuhan Salim Kancil

Rep: Sonia Fitri/ Red: Bayu Hermawan
Pegiat lingkungan yang tergabung dalam Tunggal Roso melakukan aksi solidaritas terhadap pembunuhan petani penolak tambang pasir Lumajang bernama Salim Kancil di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, Senin (28/9).
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Pegiat lingkungan yang tergabung dalam Tunggal Roso melakukan aksi solidaritas terhadap pembunuhan petani penolak tambang pasir Lumajang bernama Salim Kancil di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, Senin (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap masyarakat bisa membantu mempercepat pengungkapan dan penangkapan pelaku pembunuhan aktivis tambang Salim alias Kancil. LPSK meminta masyarakat tak takut memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

"Apabila ada masyarakat yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, tapi takut akan adanya ancaman, bisa meminta perlindungan ke LPSK," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai pada Selasa (29/9).

Seperti diketahui, tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan kematian menimpa dua aktivis penolak tambang pasir di pesisir Pantai Watu Pecak, Lumajang, Jawa Timur. Korban tewas atas nama Salim Kancil (52 tahun) warga Dusun Krajan II.

Korban lainnya  mengalami luka berat yaitu Tosan (51) warga Dusun Persil. Pihak kepolisian setempat bergerak cepat dan telah menahan belasan orang yang diduga menjadi pelaku.

Salim dan Tosan diduga dianiaya belasan orang. Keduanya diseranh di tempat terpisah berjarak tiga kilometer satu sama lain.

Akibat dari tindak pidana penganiayaan berat itu, Salim tewas dengan luka di sekujur tubuh. Sementara Tosan hingga kini masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Perlindungan yang dimaksud, lanjut dia, yakni berdasarkan Undang-undang (UU) No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Di mana, segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan korban yang wajib dilaksanakan LPSK, atau lembaga lainnya sesuai UU.

Terlebih dalam kasus penganiayaan yang menimpa dua aktivis penolak tambang pasir ini, diduga kuat dilakukan secara beramai-ramai. Pihak kepolisian pun didesak mencari aktor di balik tindak pidana tersebut.

Guna membantu pihak kepolisian mengungkap kasus tersebut, dibutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan keterangan sehingga motif dan para pelaku dapat diadili.

Ia yakin aparat kepolisian mampu mengusut tuntas kasus itu. Hanya saja, dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga peradilan, tetap dibutuhkan partisipasi masyarakat sebagai saksi.

Oleh karena itu, masyarakat yang memiliki keterangan yang didengar sendiri, lihat sendiri atau dialami sendiri, hendaknya dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian.

"Jangan takut memberikan keterangan, karena perlindungan saksi sudah diatur dalam UU," kata Semendawai meyakinkan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement