Selasa 29 Sep 2015 13:10 WIB

Tiga Daerah di Sumbar Belum Cairkan Dana Desa

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Dwi Murdaningsih
Dana desa untuk pembangunan infrastruktur.
Foto: Antara
Dana desa untuk pembangunan infrastruktur.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sebanyak tiga kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) masih belum 100 persen mencairkan dana desa tahap I dari rekening pemerintah daerah ke rekening nagari. Masing-masing daerah tersebut yaitu, Padang Pariaman, Solok Selatan dan Pasaman.

"Kami rapat, dalam minggu ini target kita, (dana desa) akan masuk semua ke nagari," kata Kabid Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat dari Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), E. Rahmat di Padang, Selasa (29/9).

Berkaitan dengan keterlambatan ketiga daerah tersebut, ia mengatakan, selama ini mereka menunggu petunjuk teknis (juknis) atau petunjuk pelaksanaan (juklak) dari pusat. Namun, menurutnya, pusat tidak akan mengeluarkan juklak maupun juknis. Justru pemerintah di daerah yang diminta membuat sendiri juklak atau juknis dana desa sesuai dengan kriteria masing-masing. Yaitu, mengacu kepada Permendagri Nomor 113 dan Permendes Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembangunan Skala Prioritas.

Menurut Rahmat, selama ini wali nagari (kepala desa) masih mempunyai ketakutan terlibat kasus hukum dalam mengelola dana desa. "Kadang, kita belum tentu menikmati dana, (tapi masih bentuk) kebijakan saja dibuat, bisa jadi salah," tuturnya.

Sehingga, pada 5 Oktober mendatang, BPM akan memberikan pelatihan kepada wali nagari ihwal bagaiaman cara membuat Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Bagaimana pembiayaan untuk pelaksanaan pendanaan fisik. Bagaiamana pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sehingga, para wali nagari segera bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan menggunakan dana desa.

"Kalau pencairan dana (di tiga daerah tersebut) sudah mencapai 30 persen, pencairan sampai ke nagari. Mudah-mudahan target per 31 September mereka sudah menguncurkan semua dana desa," ujar Rahmat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement